Polres Jakut Tetapkan ASJ sebagai Tersangka Kasus Keracunan Maut di Warakas


 Polres Jakut Tetapkan ASJ sebagai Tersangka Kasus Keracunan Maut di Warakas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (kanan) bersama dengan Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (kiri). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan pria berinisial ASJ (22) sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ironisnya, ASJ sebelumnya tercatat sebagai korban selamat dalam peristiwa tragis yang terjadi pada 2 Januari 2026 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, hingga analisis toksikologi.

“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan terbukti sebagai pelaku peristiwa keracunan tersebut,” ujar Onkoseno saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Onkoseno, ASJ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP, Pasal 458 KUHP, serta Pasal 7 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya tiga orang yang meninggal dunia diduga akibat keracunan di sebuah rumah kontrakan. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi seluruh korban.

“Korban yang meninggal dunia dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri oleh dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian,” kata Onkoseno.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan ASJ masih dalam kondisi hidup di lokasi kejadian. ASJ kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan kejiwaan secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan lanjutan yang keluar pada 4 Februari 2026 menguatkan dugaan bahwa ASJ dengan sengaja meracuni para korban. Dari hasil pendalaman penyidik, motif pelaku diduga dipicu oleh dendam terhadap keluarga sendiri.

“Pelaku mengaku sering merasa diperlakukan tidak adil dan kerap dimarahi oleh ibunya, sehingga menimbulkan dendam,” ungkap Onkoseno.

Diketahui, korban tewas dalam peristiwa ini adalah AAB (13), SS (50), dan AAL (27). Sementara ASJ yang semula disebut sebagai korban selamat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru