Terbongkar di Dua Vila Badung, Judi Online Dikelola Puluhan WNA India


 Terbongkar di Dua Vila Badung, Judi Online Dikelola Puluhan WNA India Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

DENPASAR, ARAHKITA.COM – Praktik judi online yang beroperasi diam-diam di Bali akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap sindikat judi daring yang dijalankan puluhan warga negara asing asal India di dua vila berbeda di wilayah Kabupaten Badung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi sempat mengamankan 39 WNA. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Ditressiber pada pertengahan Januari 2026. Petugas menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang aktif mempromosikan situs judi bertajuk Ram Betting Exchange.

“Dari penelusuran digital forensik, kami menemukan adanya layanan deposit, penarikan dana, hingga customer support yang dikelola secara profesional. Ini bukan operasi kecil,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Beroperasi di Dua Vila

Penyelidikan mengarah ke dua titik yang diduga menjadi pusat kendali jaringan tersebut. Lokasi pertama berada di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, sementara lokasi kedua di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada 3 Februari 2026, polisi bergerak serentak mendatangi kedua vila itu. Puluhan WNA diamankan bersama sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk mengelola situs judi.

Dari hasil sementara, setiap lokasi diperkirakan mampu meraup omzet rata-rata INR 22,9 juta atau sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Jika digabung, perputaran uang dari dua tempat itu mencapai Rp7–8 miliar setiap bulan.

Modus Visa Turis

Direktur Ressiber Polda Bali Kombes Polisi Aszhari Kurniawan mengungkap para pelaku mulai beraksi sejak November 2025. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan berpura-pura sebagai turis.

Tugas para tersangka beragam, mulai dari mengelola transaksi, melayani komplain pemain, hingga mengatur promosi melalui media sosial. Target utamanya diduga sesama warga India yang sedang berlibur di Bali.

“Mereka direkrut oleh koordinator yang juga warga India dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Semua pelaku laki-laki dan tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal,” jelas Aszhari dikutip Antara.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita tiga monitor, 42 telepon genggam, 15 laptop, tiga komputer, serta dua router internet. Perangkat tersebut diduga menjadi alat utama menjalankan bisnis ilegal lintas negara.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk aliran dana serta aktor pengendali di luar Indonesia.

“Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan. Kami ingin memastikan Bali tidak menjadi surga baru bagi kejahatan siber internasional,” tegas Daniel.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru