Loading
Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)
BANDA ACEH, ARAHKITA.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur setelah mencuat dugaan kasus penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini tengah ditangani kepolisian.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan langkah tegas tersebut sebagai bentuk respons atas kasus yang memicu keresahan publik.
“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Afdhal di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak viral di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Pihak pengelola juga menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan kepada proses hukum.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24).
Afdhal menegaskan pemerintah kota akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima pengaduan, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta menyiapkan dukungan psikososial.
Pemkot juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses hukum, sekaligus berencana memanggil pihak pengelola dan yayasan untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban.
“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan data DPMPTSP Kota Banda Aceh, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi.
Pemerintah kota kini melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayahnya guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi. Selain itu, dilakukan juga monitoring dan evaluasi terhadap perizinan serta kualitas layanan lembaga pendidikan anak usia dini.
Pemkot Banda Aceh turut mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan penitipan anak serta tidak menyebarkan konten yang dapat berdampak buruk terhadap psikologis anak.
“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” tutup Sulthan.