Kamis, 27 Agustus 2026

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen


 Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluar dari kantor Kejati Lampung mengenakan rompi warna merah hijau (pink) di Lampung, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna

BANDARLAMPUNG, ARAHKITA.COM – Status hukum mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi berubah. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen.

Kasus ini berkaitan dengan wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES), dengan nilai yang tidak kecil—mencapai 17,28 juta dolar AS.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Apa Itu PI 10 Persen?

Dalam industri migas, participating interest (PI) 10 persen merupakan hak kepemilikan maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN daerah. Skema ini seharusnya menjadi peluang bagi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor energi.

Namun, dalam kasus ini, pengelolaan dana tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan.

Ia sebelumnya memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan ketat aparat, ia langsung dibawa menuju rumah tahanan.

Jeratan Hukum yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Arinal dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk:

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001

Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan Sudah Lama Berjalan

Kasus ini bukan perkara baru. Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa Arinal sejak Desember 2025. Bahkan, penyidik juga sempat menggeledah kediamannya dan menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp38 miliar.

Tak hanya itu, dalam perkara ini, Kejati juga telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dari pihak perusahaan, yakni:

  • M. Hermawan Eryadi (Direktur Utama)
  • Budi Kurniawan (Direktur Operasional)
  • S. Heri Wardoyo (Komisaris)

Ketiganya berasal dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang disebut sebagai pihak penerima dana PI 10 persen.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Lampung menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Masyarakat pun diminta ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru