Polres Metro Bekasi Ringkus Lima Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen


 Polres Metro Bekasi Ringkus Lima Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni. (Foto: Ariesant/ Radar Bekasi)

BEKASI, ARAHKITA.COM — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang mahasiswi di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait penemuan seorang mahasiswi berinisial PAF (20) dalam kondisi tidak bernyawa di Apartemen Riverview Tower Mahakam pada Rabu (11/2/2026).

“Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, kami menetapkan lima orang tersangka yang diduga memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung hingga korban meninggal dunia,” ujar Sumarni saat memberikan keterangan di Cikarang, Senin (16/2/2026).

Kronologi Awal Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Di lokasi tersebut, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan ilegal yang diperoleh melalui jalur tidak resmi.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis. Korban sempat tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kamar apartemen.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Lima Tersangka dan Satu DPO

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal tersebut secara berantai. Mereka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kelima tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi oleh korban. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana terkait peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dikutip Antara.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya melalui kantor polisi terdekat atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Sebagai bentuk pelayanan publik, Polres Metro Bekasi turut membuka layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) yang dapat diakses masyarakat melalui WhatsApp di 0813-8399-0086, layanan Polri 110, serta pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru