Minggu, 11 Oktober 2026

Berkat Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Cikarang


 Berkat Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Cikarang Barang bukti hasil sitaan petugas dari dua terduga pengedar obat keras ilegal daftar G yang telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi. (Antara)

KOTA BEKASI, ARAHKITA.COM - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pengedar obat keras ilegal daftar G di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut.

"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut," kata Sumarni di Cikarang, Sabtu (30/5/2026).

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (29) dan S.A.B. (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi dan ditangkap di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Jumat (29/5) malam.

Setelah menerima laporan warga, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Keduanya langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 720 butir tramadol dan 870 butir hexymer. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000, sebuah dompet berisi identitas diri, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

"Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D alias F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran petugas," ungkap Sumarni.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun distribusi obat keras ilegal yang diduga terlibat.

Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi berkas penyidikan, petugas akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.

Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut Sumarni, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau melaporkan dugaan tindak pelanggaran hukum dapat memanfaatkan layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) melalui WhatsApp 081383990086, Hotline Polri 110, maupun layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru