PN Bandung Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob


 PN Bandung Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Resbob

KOTA BANDUNG, ARAHKITA.COM - Seorang kreator konten YouTube, Resbob atau Adimas Firdaus, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rika Fitrianirmala membacakan dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” ujar Rika saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, saat peristiwa terjadi, terdakwa berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, terdakwa disebut berada di tempat kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian melakukan siaran langsung menggunakan aplikasi PRISMLive melalui telepon genggam miliknya.

“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” kata Rika.

Konten tersebut ditonton sekitar 200 orang secara langsung. Tak hanya itu, potongan video juga beredar melalui akun TikTok @resbob dan memicu reaksi publik. Jaksa menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, jaksa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, karena setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru