Loading
Barang bukti narkoba jenis etomidate yang siap edar berhasil diamankan dari para tersangka di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate dalam bentuk 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial A, C, dan R.
“Kami mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran etomidate,” ujarnya, Kamis (26/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan A, Ujung Gang U, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ari menambahkan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di kawasan tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta 35 cartridge etomidate. Seluruh barang bukti dan tersangka kini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ari.
Etomidate yang dikonsumsi melalui vape kini resmi masuk dalam golongan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penggolongan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025.
“Dengan masuknya etomidate ke golongan narkotika, pengguna dan pengedar bisa dijerat Undang-Undang Narkotika,” jelasnya.
Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate dikategorikan sebagai narkotika golongan II, sehingga penanganan hukum terhadap pelaku menjadi lebih tegas.