Loading
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Sabu jaringan internasional saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. (Antara)
MAKASSAR, ARAHKITA.COM - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita lebih dari enam kilogram sabu dengan nilai fantastis mencapai Rp12,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan panjang dari sejumlah penangkapan di beberapa daerah.
“Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih,” kata Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan EP, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 44 gram.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada seorang perempuan berinisial WM yang diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Polisi turut menyita 23 gram sabu dari tersangka tersebut.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” ujar Arya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi kembali menemukan adanya aliran distribusi narkoba lain di Makassar. Seorang tersangka diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang.
Tak berhenti di situ, penyelidikan Satnarkoba Polrestabes Makassar kemudian mengarah ke jaringan lain yang berada di Pekanbaru, Riau. Polisi pun berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan operasi gabungan.
Dalam penggerebekan di Pekanbaru, aparat berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus dan menyita lima kilogram sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna hijau.
“Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” kata Arya seperti dikutip dari Antara.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Mereka tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara sejak 2018, namun kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Arya, ancaman hukuman terhadap para pelaku sangat berat, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.