Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) Antara
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi sektor minyak dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dalam sidang di yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan utama. Kerry disebut telah memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sangat besar, yakni sekitar 2,73 miliar dolar AS serta Rp25,45 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan peran Kerry sebagai pemilik manfaat sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan tambahan penjara selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Meski demikian, ada hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yaitu Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati juga menjalani proses hukum. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan terhadap Kerry sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti hingga Rp10,4 triliun.