Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Jiwasraya: Jaksa Tuntut Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp90 Miliar


 Kasus Jiwasraya: Jaksa Tuntut Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp90 Miliar Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). Jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa penuntut umum Zulkifli saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, Isa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa sebagaimana dilansir dari Antara. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Isa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan turut berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp16,8 triliun dalam perkara Jiwasraya,” ujar jaksa menambahkan.

Meski demikian, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan, di antaranya sikap sopan Isa selama persidangan, tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara ini, Isa didakwa merugikan keuangan negara akibat menyetujui produk asuransi saat kondisi keuangan Jiwasraya tengah mengalami kebangkrutan. Perbuatan tersebut dilakukan ketika Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

Jaksa menyebut tindakan Isa dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Akibat persetujuan tersebut, dua perusahaan reasuransi asing disebut menerima keuntungan yang merugikan negara. Provident Capital Ltd. diduga diperkaya sebesar Rp50 miliar, sementara Best Meridian Insurance Company memperoleh sekitar Rp40 miliar.

Secara rinci, aliran dana tersebut berasal dari pembayaran reasuransi pada 12 Mei 2010 senilai Rp50 miliar kepada Provident Capital Ltd., serta pembayaran reasuransi PON 1 dan PON 2 kepada Best Meridian Insurance Company masing-masing sebesar Rp24 miliar pada September 2012 dan Rp16 miliar pada Januari 2013.

Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru