Loading
Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi) dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Ditresnarkoba Polda NTB)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Perkembangan terbaru kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Enam tersangka yang sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini resmi dipindahkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan pemindahan tersebut.
“Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru ke sini,” ujar Eko saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026).
Menurut Eko, keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik, termasuk proses konfrontasi antar-saksi.
“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontasi masing-masing kesaksian,” katanya.
Adapun enam tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), dua warga sipil YI (Yusril) dan HR (Herman), serta dua perempuan berinisial AN dan AS. AN diketahui merupakan istri dari Bripka IR, sementara AS disebut sebagai bendahara jaringan.
Bermula dari Penangkapan 30 Gram Sabu
Kasus ini terungkap pada 24 Januari 2026 saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap YI dan HR. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Hasil pengembangan menunjukkan YI dan HR diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan AN. Fakta lain terungkap bahwa AN adalah istri anggota Polri, Bripka IR.
Sehari setelah penangkapan awal, Bripka IR menyerahkan diri. Pada 26 Januari 2026, AN turut diamankan penyidik.
Dugaan Aliran Dana hingga Rp2,8 Miliar
Dalam pemeriksaan, AN mengungkap dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut. Ia mengaku pernah menghadiri pertemuan bersama AS selaku bendahara jaringan dan seorang terduga pimpinan jaringan berinisial KE, yang membahas permintaan dana untuk diserahkan kepada AKBP Didik.
Pengembangan kasus berlanjut pada 3 Februari 2026, ketika Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba menangkap Malaungi. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Ia menyebut sebagian besar dana tersebut diserahkan kepada atasannya saat itu, Didik Putra Kuncoro.
Total uang yang diduga telah diserahkan mencapai Rp2,8 miliar.
Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri guna mengungkap secara menyeluruh jaringan serta aliran dana dalam perkara tersebut.