Loading
Tangkapan layar - Aksi penjambretan terhadap seorang wanita lansia di wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aksi kriminal bermodus pura-pura menolong terjadi di kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial BAS (28) ditangkap polisi usai mencoba menjambret tas seorang wanita lanjut usia hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/3) di Komplek Pakuwon, tepat di depan GKI Jelambar Baru.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan, menjelaskan pelaku sempat berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura menolong korban setelah aksinya gagal.
“Pelaku berinisial BAS (28), warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Dia sempat panik karena korban pingsan, lalu kembali ke lokasi dan pura-pura menolong,” ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Jaket Ojol
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku yang mengenakan jaket ojek online tiba-tiba menghentikan sepeda motornya di samping korban berinisial LSJ yang sedang berjalan kaki.
BAS kemudian mencoba merampas tas korban. Namun korban mempertahankan barang miliknya. Pelaku tetap menarik tas sambil memacu motor, hingga akhirnya korban terjatuh keras dan tak sadarkan diri.
Meski tas tak berhasil dibawa kabur, situasi itu membuat pelaku panik. Ia sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali lagi dengan mengganti helm ojol yang dipakai saat beraksi.
“Sebelum balik ke lokasi, pelaku sempat ganti helm ojol dengan helm lain untuk mengelabui warga,” kata Alexander.
Warga Curiga, Pelaku Akhirnya Mengaku
Gerak-gerik pelaku yang kembali ke lokasi membuat warga curiga. Terlebih setelah rekaman CCTV diperiksa, sepeda motor dan jaket yang dikenakan BAS identik dengan pelaku dalam video.
Saat dituding sebagai penjambret, BAS sempat membantah. Namun setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Awalnya dia mengelak. Tapi setelah kami tunjukkan beberapa rekaman CCTV, dia mengakui aksinya,” tegas Alexander.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjambret karena membutuhkan uang untuk membeli baju Lebaran. Dalam tas korban terdapat dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai Rp891 ribu, serta sejumlah uang koin.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat B 4285 UGA, dua helm (helm ojol dan helm hitam bermotif), sandal, serta jaket ojol sesuai yang terlihat di CCTV.
Akibat perbuatannya, BAS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama di ruang publik. Jangan mudah percaya pada orang asing yang tiba-tiba mendekat, apalagi dalam situasi mencurigakan.