Kasus Korupsi MBG Menguak, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor


 Kasus Korupsi MBG Menguak, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik BGN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti dan mendalami proses pengadaan yang kini menjadi sorotan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan jumlah unit kendaraan sekaligus melakukan penyegelan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk mengecek jumlah dan melakukan penyegelan,” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, langkah serupa juga akan dilakukan secara bertahap terhadap gudang-gudang lain yang menyimpan sepeda motor listrik terkait pengadaan BGN.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
  2. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
  3. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
  4. Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta
  5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengadaan barang yang dibiayai melalui anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Diduga Terjadi Mark Up Pengadaan

Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah, antara lain:

  • 32.000 pasang sepatu, yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up.
  • 31.994 unit tablet, yang juga diduga tidak memenuhi spesifikasi atau ketentuan pengadaan serta mengalami penggelembungan harga.
  • 5.400 unit televisi, yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran prosedur dan mark up nilai pengadaan.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara tersebut dikutip Antara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya ditujukan untuk mendukung peningkatan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan peserta didik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru