Buronan Jaringan Narkoba Koko Erwin Akhirnya Dibekuk di Pontianak


 Buronan Jaringan Narkoba Koko Erwin Akhirnya Dibekuk di Pontianak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga pengedar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pelarian panjang A. Hamid alias Boy, buronan kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba Koko Erwin tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memastikan bahwa Boy telah diamankan oleh tim penyidik.

“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026). Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelacakan Berawal dari Informasi Intelijen

Penangkapan Boy bermula dari informasi yang diterima tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa buronan itu berada di Pontianak.

Sehari setelahnya, tim penyidik langsung bergerak ke kota tersebut untuk melakukan pencarian.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah guest house. Namun saat lokasi tersebut diperiksa, Boy sudah tidak berada di tempat.

Tim kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan memperoleh informasi bahwa ia berpindah ke sebuah rumah di wilayah Pontianak. Hasil pemeriksaan di lokasi tersebut juga menunjukkan bahwa Boy kembali berpindah tempat.

Penyidik akhirnya mengarah ke sebuah rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi itulah pelarian Boy berakhir.

Tim berhasil menangkapnya di gudang yang berada di samping rumah DH.

Sempat Kabur ke Banten

Menurut penyidik, sebelum berada di Pontianak, Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R.

Keduanya kemudian tinggal di rumah bibi dari R yang berada di wilayah Banten.

Di sana, Boy sempat menghubungi Koko Erwin untuk memberi tahu bahwa dirinya sedang diburu polisi dan meminta perlindungan.Koko Erwin kemudian menyarankan agar Boy segera menuju Pontianak.

Ia juga disebut akan dibantu oleh rekannya yang berinisial DH.

Pada 21 Februari 2026, Boy bersama kekasihnya akhirnya pergi ke Pontianak dan bersembunyi di kota tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim.

Diduga Terlibat Aliran Uang ke Oknum Polisi

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama aparat penegak hukum.

Menurut Brigjen Eko, Boy diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada AKP Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap.

“Tersangka Malaungi pada periode Juni 2025 hingga November 2025 menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total sekitar Rp1,8 miliar sebagai uang atensi,” kata Eko dikutip dari Antara.

Selanjutnya, uang tersebut diduga diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Akan Diserahkan ke Polda NTB

Setelah penangkapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Boy secara mendalam.

Setelah proses awal selesai, tersangka rencananya akan diserahkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan narkoba sekaligus dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru