Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Motif di balik tindakan empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa disebut mengarah pada dendam pribadi, meski masih akan diuji dalam persidangan.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan sementara melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya motif personal.
“Motif yang kami dalami saat ini masih mengarah pada dendam pribadi terhadap korban,” ujar Andri, Kamis (16/4/2026).Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum final. Fakta sebenarnya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ada Kaitan dengan Peristiwa Sebelumnya
Menariknya, dugaan dendam ini tidak muncul begitu saja. Andri mengakui adanya keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.
Peristiwa tersebut merujuk pada aksi Andrie Yunus yang sempat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.
Meski demikian, detail hubungan antara dua peristiwa itu masih menunggu pembuktian di pengadilan.
Berkas Dilimpahkan, Proses Beralih ke Pengadilan
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap baru. Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Berkas sudah kami limpahkan, sehingga kewenangan kini beralih ke pengadilan,” jelas Andri.
Meski begitu, peluang pengembangan kasus tetap terbuka. Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan lanjutan bisa dilakukan.
Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka
Isu bahwa jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang juga mencuat, termasuk dugaan keterlibatan pihak sipil.
Menanggapi hal itu, Andri menegaskan bahwa semua bergantung pada fakta di persidangan. Jika terbukti ada pihak lain, penanganannya akan dilakukan secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada keterlibatan sipil, maka akan diproses terpisah,” ujarnya.
Sidang Perdana Digelar 29 April 2026
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyebut sidang pertama akan beragendakan pembacaan dakwaan.
Para terdakwa—yang merupakan anggota militer aktif—dipastikan hadir langsung di ruang sidang. Persidangan juga akan dibuka untuk umum sebagai bentuk transparansi.
Empat Terdakwa dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, empat anggota militer telah resmi menjadi terdakwa, yakni:
Mereka didakwa dengan sistem berlapis (subsidiaritas), dengan ancaman hukuman berbeda:
Dakwaan primer: maksimal 12 tahun penjara
Dakwaan subsider: maksimal 8 tahun penjara
Dakwaan lebih subsider: maksimal 7 tahun penjara
Selain itu, jaksa juga menyiapkan delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Barang Bukti Beragam, Termasuk Video
Sebanyak 11 barang bukti telah diserahkan ke pengadilan. Beberapa di antaranya cukup mencolok, seperti:
Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan nanti dikutip Antara.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer, tetapi juga karena menyangkut aktivis HAM. Publik kini menantikan bagaimana fakta-fakta di persidangan akan mengungkap motif sebenarnya—apakah murni dendam pribadi atau ada faktor lain yang lebih kompleks.