AFPI Siap Banding Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Alasannya


 AFPI Siap Banding Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Alasannya Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar. ANTARA/HO-AFPI

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik industri pinjaman daring (pindar) kembali memanas. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjol.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap keputusan yang dijatuhkan pada Kamis (26/3/2026). Menurutnya, kebijakan yang selama ini diterapkan justru bertujuan melindungi konsumen.

“Mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Batas Bunga Disebut untuk Lindungi Konsumen

AFPI menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga bukanlah bentuk kartel, melainkan langkah preventif. Kebijakan tersebut, kata Entjik, mengikuti arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal dan predatory lending yang kerap membebankan bunga sangat tinggi.

“Tidak ada niat jahat dalam penerapan aturan tersebut. Justru ini untuk perlindungan konsumen,” tegasnya.Ia juga menyebut bahwa sepanjang proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya niat untuk melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Koordinasi Internal dan Langkah Hukum

Saat ini, AFPI tengah berkoordinasi dengan seluruh platform pindar terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Meski banding merupakan hak masing-masing anggota, asosiasi memastikan mayoritas pelaku industri menolak putusan KPPU.

Di sisi lain, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka percaya sistem hukum di Indonesia menyediakan ruang untuk penyelesaian yang adil.

Operasional Pinjol Tetap Normal

AFPI juga menegaskan bahwa aktivitas platform pinjaman daring tetap berjalan seperti biasa. Putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran yang sudah disepakati antara pengguna dan penyelenggara.

Artinya, masyarakat tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang berlaku dikutip Antara.

OJK Hormati Putusan, Tetap Awasi Industri

Dalam pernyataan terpisah, OJK menyatakan menghormati putusan KPPU. Namun, otoritas tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap industri pindar agar berjalan sesuai regulasi.

Perlu diketahui, pengaturan batas bunga sebelumnya memang sempat menjadi bagian dari kode etik AFPI sebelum akhirnya diperkuat melalui regulasi resmi, termasuk SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

KPPU: 97 Pelaku Terbukti, Denda Rp755 Miliar

Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa 97 pelaku usaha pinjaman daring terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait penetapan harga.

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Sebagian besar pelaku—sekitar 52 perusahaan—dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar.

KPPU menilai telah terjadi kesepakatan dalam penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang berdampak pada persaingan pasar.

Menurut Majelis, keberadaan batas atas bunga yang terlalu tinggi justru berpotensi menjadi alat koordinasi antar pelaku usaha. Hal ini dinilai mengurangi kompetisi dan menghambat dinamika pasar pinjaman daring.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru