Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Sidang tersebut menghadirkan mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, serta mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi akan membacakan putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, sedangkan Yenni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada periode 2011–2021.
Keduanya juga dituntut pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Jaksa menyebut kerugian tersebut antara lain diduga menguntungkan pihak tertentu, termasuk Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Karen Agustiawan serta perusahaan CCL.
Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan penandatanganan keputusan direksi terkait kontrak LNG Train 1 dan 2 tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian pembeli.
Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Sidang putusan ini menjadi tahap penting untuk menentukan nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus besar sektor energi tersebut.