Loading
OCI Dorong Solusi Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo, Utamakan Dialog dan Kemanusiaan. (Ilustrasi AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mendapat perhatian serius dari Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI).
Melalui surat resmi bernomor 28/OCI/IV/2026, OCI mendorong agar penyelesaian sengketa ini dilakukan secara humanis, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan non-litigasi, bukan sekadar jalur hukum formal.
Surat tersebut merupakan respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia, yang ditujukan kepada Koordinatornya, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.
Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam konflik agraria ini. Namun, OCI memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong penyelesaian yang adil, bermartabat, dan tidak menimbulkan konflik baru.
Menelusuri Status Lahan: Langkah Awal yang Krusial
OCI menyoroti bahwa lahan yang ditempati masyarakat Transad memiliki status hak pakai yang berasal dari kebijakan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980-an.
Karena itu, penelusuran status hukum terbaru menjadi langkah penting. Bisa saja lahan tersebut kini telah berubah status menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.
Tak hanya aspek legal, OCI juga menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan. Misalnya, apakah penghuni saat ini masih berstatus purnawirawan TNI, serta apakah kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dipenuhi.
“Identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh adalah langkah awal agar kebijakan yang diambil tidak keliru,” demikian salah satu poin penting dalam rekomendasi OCI.
Mediasi Jadi Jalan Tengah
Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong agar jalur mediasi menjadi prioritas. Proses ini dapat dimulai dari Mabes TNI AD, kemudian berlanjut ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.
Di sisi lain, masyarakat Transad juga didorong untuk menempuh jalur administratif, seperti mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad). Jika tidak mendapat respons, langkah tersebut bisa diulang sebelum akhirnya mempertimbangkan jalur hukum, termasuk gugatan bersama (class action) sebagai opsi terakhir.
Di Antara Hukum dan Kemanusiaan
Secara hukum, posisi masyarakat Transad memang terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki hubungan historis yang kuat dengan TNI AD.
Sebagian besar dari mereka adalah purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun, yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Atas dasar itu, OCI menilai penyelesaian konflik ini tidak cukup hanya bertumpu pada aspek legalitas, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil tanpa mengabaikan hukum, sekaligus menjaga martabat dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dasar Legal yang Perlu Dikaji
Dalam dokumen OCI juga disebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana. Selain itu, terdapat pula keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak sesederhana sengketa lahan biasa, melainkan melibatkan sejarah panjang kebijakan negara dan institusi militer.