Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Penipuan Pembelian Buku


 Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Penipuan Pembelian Buku Pelapor Rismon Hasiholan Sianipar, Irwan Arya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (24/4/2026).bANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Nama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait transaksi pembelian buku.

Laporan tersebut diajukan oleh Irwan Arya (42), yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019.

Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku berjudul “Gibran Endgame”. Awalnya, ia berencana membeli dalam jumlah besar, yakni hingga 300 eksemplar. Namun, ia baru melakukan pembayaran untuk 60 buku dengan nilai sekitar Rp6 juta.

“Saya merasa tertipu setelah membeli buku ini. Rencananya ingin membeli 200 sampai 300 buku, tapi baru membayar 60 buku,” ujar Irwan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (24/4/2026).

Masalah Muncul Setelah Pernyataan Penulis

Menurut Irwan, persoalan muncul setelah ia membaca isi buku tersebut. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pernyataan dari Rismon yang disebut tidak lagi mengakui isi buku tersebut sebagai hasil karyanya.

Irwan menyebut pernyataan itu disampaikan dalam beberapa kesempatan, termasuk saat berada di lingkungan Istana Wakil Presiden dan dalam sebuah acara televisi.

“Yang membuat saya merasa ditipu adalah ketika penulisnya sendiri tidak mengakui isi buku tersebut, bahkan menyebutnya tidak benar,” jelasnya.

Bukti dan Saksi Telah Diserahkan

Dalam laporan tersebut, Irwan mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Bukti itu meliputi buku yang dibeli, bukti transaksi pembayaran, serta keterangan dari beberapa saksi.

Harga buku disebut sekitar Rp100 ribu per eksemplar. Meski kerugian materiil dinilai tidak terlalu besar, Irwan menegaskan bahwa persoalan utamanya adalah ketidaksesuaian antara isi buku dan pengakuan dari penulisnya.

“Bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan. Saya membaca buku itu dengan serius, tapi kemudian penulisnya justru tidak mengakui isinya,” tambahnya dikutip Antara.

Pasal yang Dikenakan

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap dua pasal, yakni:

  • Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan
  • Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan

Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 April 2026.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru