Loading
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sepanjang 2019–2022.
Jaksa menyebut, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 itu dinilai menyimpang sejak tahap perencanaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Mereka disebut memiliki peran masing-masing dalam proses kajian, perencanaan, hingga pelaksanaan pengadaan.
Rincian kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi dunia pendidikan.
Jaksa juga menduga adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem, yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia dikutip Antara.
Dalam dakwaan dijelaskan, kajian kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi untuk program digitalisasi pendidikan tidak disusun berdasarkan kondisi riil satuan pendidikan, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). Akibatnya, implementasi laptop Chromebook berbasis Chrome OS dinilai tidak efektif dan gagal menjawab kebutuhan sekolah.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan pada 2020 dilakukan tanpa survei dan data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Skema anggaran tersebut kemudian dijadikan acuan untuk pengadaan pada 2021 dan 2022, meskipun tidak didukung evaluasi harga maupun referensi yang memadai.
Pengadaan laptop Chromebook juga disebut dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga pelaksanaan, sehingga membuka celah terjadinya pemborosan anggaran negara.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.