Loading
Kejagung jadwalkan pemeriksaan Nadiem Makarim pada Selasa pekan depan. (Foto:SindoNews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan ulang tersebut kepada media, Jumat (11/7/2025). Menurutnya, jadwal ini merupakan pengganti dari agenda sebelumnya yang sempat ditunda atas permintaan pihak Nadiem.
“Kalau tidak salah, pemanggilan pertama itu seharusnya Selasa lalu. Namun karena ada permintaan penundaan, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan ke tanggal 15 Juli,” jelas Harli.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook untuk keperluan pendidikan berbasis teknologi pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
Kronologi Pemeriksaan Sebelumnya
Nadiem Makarim sebelumnya telah hadir di Kejagung pada 23 Juni 2025 untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi. Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Dalam pernyataannya saat itu, Nadiem menyatakan kehadirannya merupakan bentuk komitmen terhadap proses hukum di Indonesia.
Baca juga:
Kejagung Pertimbangkan Periksa Ulang Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya dikutip Antara.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Proyek Chromebook
Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan saat ini tengah menelusuri dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak, termasuk dugaan intervensi terhadap tim teknis pengadaan agar hasil kajian diarahkan untuk memilih laptop berbasis sistem operasi Chrome OS.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba pada tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek terhadap 1.000 unit Chromebook menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam proses belajar-mengajar. Tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi laptop berbasis Windows, namun kajian tersebut kemudian digantikan dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chrome OS.
Nilai Anggaran Pengadaan Capai Hampir Rp10 Triliun
Dalam proyek pengadaan laptop tersebut, total anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp9,98 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara Rp6,39 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).