15 Pelaku Kejahatan Jalanan di Bekasi Diciduk Polisi, Termasuk Aksi Viral di Medsos


  15 Pelaku Kejahatan Jalanan di Bekasi Diciduk Polisi, Termasuk Aksi Viral di Medsos Polres Metro Bekasi menangkap 15 pelaku kejahatan jalanan dari empat laporan berbeda yang berkaitan dengan kasus curas, curanmor, hingga penadahan. Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, ARAHKITA.COM — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap serangkaian aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Dalam operasi gabungan selama sepekan terakhir, sebanyak 15 pelaku berhasil ditangkap, termasuk yang aksinya sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadahan hasil kejahatan.

“Tim gabungan dari satuan reserse kriminal dan jajaran polsek berhasil mengungkap belasan pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk secara berturut-turut,” jelasnya di Cikarang, Senin (14/7/2025).

Aksi Kejahatan Terekam dan Viral di Medsos

Sejumlah aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera dan viral di berbagai platform media sosial, sehingga mendorong percepatan penyelidikan oleh tim kepolisian. Salah satu tim yang berperan aktif adalah Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.

Kombes Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan tindakan mencurigakan, khususnya yang berpotensi mengarah pada curas, curat, curanmor, maupun tawuran.

Daftar Tersangka: Dari Remaja hingga Dewasa

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, merinci identitas dan jenis kasus yang menjerat para pelaku. Dari 15 orang yang diamankan:

Tersangka curanmor: I (18), AY (22), RR (23), FM (26)

Tersangka perampasan motor: AS (22), MI (22), AS (22), NF (25), MAR (21), LY (21)

Tersangka curas: H (24), AN (21), AS (36), TH (25)

Tersangka penadahan: RR (26), FM (21)

 “Usia para pelaku didominasi oleh remaja dan dewasa muda, dengan pelaku tertua berusia 36 tahun,” ungkap Agta.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti:

Sepeda motor hasil kejahatan

Surat kendaraan (STNK)

Senjata tajam (parang dan celurit)

Handphone

Kunci letter T

Beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran mereka:

Pasal 365 KUHP untuk kasus pencurian dengan kekerasan → ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara

Pasal 363 KUHP untuk kasus curanmor → hukuman maksimal 5 tahun penjara

Pasal 480 KUHP untuk kasus penadahan → pidana hingga 4 tahun penjara

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan warga, terutama di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru