Loading
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan keimigrasian terhadap 19 warga negara asing yang diduga terlibat aksi penipuan daring atau online dengan modus love scamming. (Imigrasi Tangerang)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan online dengan modus love scamming. Mereka menjalankan aktivitas tersebut dari sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan, dari 19 orang yang diamankan, 15 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Sisanya terdiri atas satu warga Taiwan, satu warga Malaysia, satu warga Vietnam, dan satu warga Kamboja.
“Dari 19 WNA yang diamankan terdiri dari 15 warga negara Tiongkok, seorang warga negara Taiwan, seorang Malaysia, seorang warga Vietnam, dan seorang warga negara Kamboja yang ditangkap pada Jumat (8/5),” kata Hasanin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Hasanin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang diduga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti. Begitu informasi dipastikan valid, tim langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen serta petugas keamanan setempat.
Baca juga:
Kemlu Ungkap 10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI, Ada yang Beraksi sampai Afrika Selatan“Kami berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Hasanin, penindakan ini dilakukan berdasarkan asas Selective Policy serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh WNA tersebut dinilai berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, ke-19 WNA tersebut dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Proses tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (19/5).
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
“Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WhatsApp Group yang mengarah pada praktik penipuan online,” kata dia.
Dari data keimigrasian, sebanyak 16 orang diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi. Dua orang masuk dengan Visa on Arrival (VoA), sedangkan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan.
Imigrasi Tangerang juga memeriksa perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut. Hasilnya, sejumlah perusahaan diduga fiktif dan tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai data yang terdaftar.
Dalam operasi ini, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 19 paspor asing, 32 telepon genggam, tiga laptop, 28 Kartu Tanda Tenaga Kerja Asing dari Kamboja, serta satu surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai markas operasi.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan bukti transaksi pemesanan akses internet dan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang diduga disiapkan untuk mendukung aktivitas penipuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan barang bukti, kuat dugaan bahwa mereka sebelumnya telah menjalankan praktik penipuan online di Kamboja.
Hasanin menyebut, pemerintah Kamboja saat ini memperketat pengawasan dan membatasi ruang gerak para scammer. Kondisi tersebut diduga mendorong para pelaku untuk mencari lokasi baru, termasuk Indonesia.
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku disebut memiliki aturan internal yang ketat. Mereka dilarang bepergian secara berkelompok, tidak boleh menarik perhatian, serta diminta menghindari pemeriksaan petugas imigrasi maupun kepolisian.
Mereka juga tidak diperbolehkan memberi tahu alamat tempat tinggal sebenarnya ataupun alasan keberadaan mereka di Indonesia.
“Hal itu diketahui dari bukti percakapan teks pada saat Petugas Imigrasi berada di lokasi untuk melakukan pengawasan,” kata Hasanin.