Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol untuk Buronan Penyuplai Sabu Jaringan Internasional


 Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol untuk Buronan Penyuplai Sabu Jaringan Internasional Sketsa dugaan wajah bandar narkoba jaringan internasional, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji, setelah operasi plastik. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol terhadap buronan kasus narkotika Lukmanul Hakim alias Hendra alias “Pak Haji”, yang diduga sebagai penyuplai sabu untuk jaringan internasional.

Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri terhadap DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan narkoba lintas negara Malaysia–Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut Lukmanul Hakim diduga mengendalikan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pelaku lain, termasuk Andre Fernando alias “The Doctor”.

“Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam pengembangan kasus, Andre Fernando mengaku memperoleh sabu seberat lima kilogram dari Lukmanul Hakim yang kemudian diedarkan melalui jaringan lain, termasuk Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Polisi juga mengungkap bahwa Lukmanul Hakim diduga berdomisili di Malaysia dan bahkan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis.

Selain itu, ia juga disebut sebagai DPO Badan Narkotika Nasional Badan Narkotika Nasional dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait narkotika.

Berdasarkan keterangan penyidik, Lukmanul Hakim terakhir kali bertemu dengan Andre pada 2024. Ia juga diduga melakukan operasi plastik pada bagian wajah untuk mengubah identitas fisik sehingga sulit dikenali.

Polri turut mengungkap hasil analisis transaksi perbankan yang terhubung dengan jaringan tersebut. Nilai transaksi dari empat rekening penampungan tercatat mencapai Rp464,14 miliar dengan total 14.961 transaksi selama periode 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026.

Sebagai langkah lanjutan, selain mengajukan Red Notice Interpol, Bareskrim juga mengirimkan permohonan kerja sama penangkapan kepada kepolisian Royal Malaysia Police melalui skema police-to-police.

Polisi juga menyiapkan sketsa wajah terbaru buronan tersebut, termasuk gambaran hasil dugaan perubahan wajah pasca operasi plastik, untuk membantu proses identifikasi di lapangan.

“Membuat lembar DPO Lukmanul Hakim dengan melampirkan tiga foto serta sketsa dugaan wajah setelah operasi plastik,” kata Eko.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru