Loading
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Khaerul Izan
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan daring bermodus love scamming. Selain menjalankan kejahatan siber, kelimanya juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin petugas Imigrasi yang ditindaklanjuti dengan laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan. Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga berujung pada penangkapan.
“Kami menerima laporan warga dan langsung melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kelima WNA tersebut diketahui berkewarganegaraan Nigeria dengan inisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Mereka diamankan di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026). Dari hasil pendalaman awal, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan lintas negara.
Pemeriksaan Imigrasi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (overstay), hingga ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap modus penipuan yang dijalankan. Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk mendekati korban perempuan dari berbagai negara, di antaranya Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika Serikat. Dengan membangun hubungan emosional palsu, para korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang.
“Dari setiap korban, mereka bisa meraup keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar Amerika Serikat,” kata Pamuji.
Atas perbuatannya, kelima WNA tersebut dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami tidak mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan WNA lain dalam kasus serupa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.