Rabu, 31 Desember 2025

Kemlu Ungkap 10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI, Ada yang Beraksi sampai Afrika Selatan


 Kemlu Ungkap 10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI, Ada yang Beraksi sampai Afrika Selatan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha ditemui dalam temu media di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Nabil Ihsan)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Fenomena penipuan daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) kian memprihatinkan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus sejak tahun 2020, bahkan sebagian pelakunya diketahui beroperasi hingga Afrika Selatan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa awalnya kasus-kasus tersebut banyak ditemukan di Kamboja, namun belakangan menyebar ke tujuh negara lain di kawasan Asia Tenggara dan tiga negara di luar kawasan tersebut.

“Tiga negara di luar Asia Tenggara itu adalah Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab — dan semuanya memiliki pola penipuan yang sama,” ujar Judha dalam temu media di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Judha, tidak semua dari sepuluh ribu kasus itu melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian di antaranya justru dengan sadar memilih untuk bergabung dalam jaringan penipuan online karena tergiur gaji tinggi.

“Dari total itu, hanya sekitar 1.500 kasus yang benar-benar korban TPPO. Sisanya adalah mereka yang secara sukarela terlibat,” kata Judha.

Iming-Iming Gaji dan Fenomena ‘Balik Lagi’ ke Sindikat

Banyak pelaku mengaku awalnya bekerja di sektor legal di luar negeri, namun beralih ke dunia penipuan daring karena tawaran penghasilan yang lebih besar. Bahkan, ditemukan kasus pelaku yang sudah pernah dipulangkan ke Indonesia, tetapi kembali bergabung ke sindikat.

“Kasus di Afrika Selatan misalnya, pelakunya adalah WNI yang dulu sudah kami bantu pulangkan dari Laos dan Kamboja. Namun mereka berangkat lagi lewat negara lain,” ungkap Judha dikutip Antara.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ada pelaku “kambuhan” yang terjebak dalam lingkaran penipuan karena tekanan ekonomi, utang, atau ancaman dari sindikat.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Sukarela

Kemlu menegaskan, bagi WNI yang dengan sadar bekerja di jaringan penipuan online, tindakan tersebut tergolong melanggar hukum. Apalagi bila korbannya juga berasal dari Indonesia.

“Jika korbannya orang Indonesia, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan,” tegas Judha.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kerja sama lintas negara untuk melindungi WNI sekaligus menekan praktik penipuan digital lintas batas yang kini semakin canggih dan terorganisir.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru