Mantan jaksa agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Abdullah, penegakan hukum tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sorotan publik muncul setelah Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol usai ditetapkan sebagai tersangka. Meski penggunaan rompi tahanan atau borgol bukan menjadi syarat sah penahanan menurut hukum, Abdullah menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa keabsahan penahanan diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan objektif dan subjektif. Karena itu, penggunaan rompi tahanan atau borgol bukan penentu sah atau tidaknya suatu penahanan.
Meski demikian, Abdullah menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harus mampu menjaga persepsi publik mengenai keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.
Menurut dia, penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena keterbatasan waktu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat.
Apalagi, Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Karena itu, proses hukum terhadap dirinya seharusnya menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun.
"Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif," ujarnya.
Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menitipkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
"Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum," katanya.
Kejagung Sebut Tak Sempat Memakaikan Rompi Tahanan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan proses penetapan tersangka berlangsung hingga larut malam sehingga petugas tidak sempat memakaikan rompi tahanan berwarna merah muda kepada Febrie.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. Karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Penjelasan tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan secara transparan, konsisten, dan tanpa perlakuan berbeda agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.