Kasus Gratifikasi Batu Bara Kaltim, KPK Periksa Rita Widyasari dan Pengusaha Robert Bonosusatya


 Kasus Gratifikasi Batu Bara Kaltim, KPK Periksa Rita Widyasari dan Pengusaha Robert Bonosusatya Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) memberikan kesaksian bagi terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) pada sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pada Rabu (3/6/2026), penyidik KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari serta pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur yang juga dikenal sebagai Pembina Borneo FC, Said Amin.

Namun, menurut informasi yang diterima penyidik, Japto dan Said Amin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

"Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Sejumlah Saksi Lain Turut Diperiksa

Selain Rita dan Robert, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lain yang berasal dari kalangan perusahaan maupun profesional. Mereka antara lain staf keuangan PT Alamjaya Barapratama, seorang advokat, mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode 2012, serta Direktur PT Kaltim Global Indonesia saat ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk mengungkap dugaan gratifikasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2026), KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya yang dinilai mengetahui informasi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan di daerah tersebut.

Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak swasta, hingga aparatur pemerintah daerah Kutai Kartanegara.

Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama, Endri Erawan, yang diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari.

Berawal dari Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kasus yang menjerat Rita Widyasari bukan perkara baru. Pada September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Saat itu, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Sita Aset Bernilai Ekonomis

Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta sejumlah barang lain yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada Juni 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dugaan Aliran Dana dari Produksi Batu Bara

Perkembangan terbaru kasus ini muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke sektor korporasi dikutip Antara.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang diduga terjadi dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru