Loading
Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya usai diamankan di sebuah bunker di kediamannya di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan proses deportasi dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah yang bersangkutan diamankan di Indonesia.
“Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ujar Hendarsam Marantoko di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
AW ditangkap di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Ia diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan oleh AW.
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak keberadaan AW hingga akhirnya berhasil diamankan di Depok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AW melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu serta penyalahgunaan dokumen perjalanan selama berada di Indonesia.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti efektivitas pengawasan keimigrasian Indonesia dalam menjaga keamanan negara melalui kebijakan selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Proses deportasi AW pada Kamis (4/6/2026) turut mendapat pengawalan langsung dari US Marshal hingga keberangkatan kembali ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum.