Loading
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian selama Operasi Wirawaspada pada 10–12 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, disusul kasus overstay dan berbagai pelanggaran administratif lainnya.
“Pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, kemudian overstay 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lain yang juga menjadi perhatian kami,” ujar Yuldi saat memberikan keterangan di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ribuan Pengawasan, Ratusan Pelanggaran
Selama Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil operasi tersebut, teridentifikasi sejumlah WNA yang tidak mematuhi aturan izin tinggal dan aktivitas yang dijalankan di Indonesia.
Berdasarkan data Imigrasi, lima negara asal WNA terbanyak yang terjaring dalam operasi ini berasal dari China (114 orang), Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
Pengawasan Ketat di Kawasan Industri
Selain operasi nasional, Ditjen Imigrasi juga menggencarkan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di kawasan industri strategis, salah satunya PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Di kawasan ini, pemeriksaan dilakukan terhadap 14.128 WNA, termasuk melalui pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan menunjukkan aktivitas kapal asing yang cukup tinggi, mulai dari 142 kapal pada September, 136 kapal pada Oktober, hingga 130 kapal pada November, dengan ribuan kru asing yang keluar-masuk kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemeriksaan di PT IWIP dan Bangka Belitung
Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan di Weda Bay Port dan bandara khusus perusahaan dengan SOP lintas instansi.
Sementara itu, di Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, khususnya dari Thailand, sebagai anak buah kapal. Tercatat sekitar 37 kapal dengan 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, Imigrasi juga mendalami dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas produksi ingot timah di salah satu perusahaan, yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan dikutip Antara.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Menutup keterangannya, Yuldi menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Indonesia. Penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.