KPK Dalami Hubungan Silmy Karim dan Direktur Kampung Rusia Bali


 KPK Dalami Hubungan Silmy Karim dan Direktur Kampung Rusia Bali Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA
 JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satu temuan yang kini didalami penyidik adalah adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey.

Andrej Frey dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, pengelola kawasan yang populer dengan sebutan "Kampung Rusia" di Bali.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya informasi mengenai komunikasi tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.

"Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Taufik, penyidik saat ini tengah menelusuri apakah komunikasi tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut KPK.

"Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan," ujarnya.

Nama Andrej Frey sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Januari 2025.

Ia diduga terlibat dalam kasus alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud, Bali. Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Frey juga diketahui memimpin sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Pulau Dewata.

Fakta tersebut kini menjadi salah satu bagian yang ikut dicermati penyidik KPK dalam mengurai kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara izin tinggal WNA.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Tak lama setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.

Kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ketika masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, sejumlah pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana, pola pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar KPK sepanjang tahun 2026 tersebut.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru