Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pemindahan kedua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dilakukan menjelang proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pemindahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari rumah sakit ke rutan pada Minggu (21/6/2026) malam.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Berlaku"Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Budi, proses pemindahan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelimpahan tahap dua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) pagi.
"Selanjutnya besok pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap dua," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati untuk memastikan proses pemindahan berjalan sesuai prosedur dan mempertimbangkan kondisi kesehatan kedua tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026) malam.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan rawat inap bukan atas permintaan Roy maupun Tifa, melainkan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang melakukan pemeriksaan.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata Refly.
Ia menjelaskan, secara umum kondisi kesehatan kedua kliennya tergolong baik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan penanganan medis lebih lanjut.
"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan," ujarnya dikutip Antara.
Refly menambahkan, tim medis menilai kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa masih perlu pengawasan sehingga belum disarankan langsung kembali menjalani aktivitas seperti biasa setelah pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan menjadi langkah berikutnya sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.