Loading
Juru Bicara Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan kiri dan Se
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan sejumlah fasilitas tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan pihak pengadilan telah mendirikan dua tenda di halaman depan sebagai lokasi alternatif bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas.
"Di depan, di halaman depan kita sudah siapkan tenda untuk para pengunjung yang akan menyaksikan persidangan. Karena secara kapasitas, di ruang sidang itu tidak bisa ditampung seluruhnya," kata Zulfikar di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).
Selain tenda, pengadilan juga memasang layar televisi di area lobi agar masyarakat dan awak media tetap dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung dari luar ruang sidang.
"Jadi, nanti ada dua tenda di bagian kiri dan kanan lobi, di situ juga ada TV, sehingga para pengunjung maupun awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa menyaksikan persidangan dari luar," jelasnya.
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses persidangan, PN Jakarta Timur juga akan menerapkan penyekatan ketat di area pengadilan. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan membludaknya jumlah pengunjung maupun pendukung yang hadir selama sidang berlangsung.
Perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim itu akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sementara itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat tingginya minat masyarakat terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.