Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan atas Penangkapan dan Penggeledahan Polda Metro Jaya


 Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan atas Penangkapan dan Penggeledahan Polda Metro Jaya Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo dan kawankawan Refly Ha

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar dan akan segera disidangkan.

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada legalitas tindakan aparat saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam dokumen pendaftaran perkara, pihak yang menjadi termohon antara lain Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Subdirektorat Keamanan Negara, tim penyidik terkait, hingga unsur kejaksaan.

Permohonan itu pada pokoknya mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat (19/6) pagi.

Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga mengungkapkan bahwa dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Sidang praperadilan nantinya akan menentukan apakah prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru