Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Penangkapan hingga Penggeledahan Lewat Praperadilan


 Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Penangkapan hingga Penggeledahan Lewat Praperadilan Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyoroti sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gugatan tersebut berfokus pada keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara.

"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," kata Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Abdul menjelaskan terdapat empat pokok permohonan yang diajukan dalam praperadilan. Keempatnya meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurutnya, sidang praperadilan akan menguji apakah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," ujarnya.

Abdul juga mengacu pada Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Ia menambahkan, apabila seseorang berhalangan karena sakit atau alasan lain yang dapat dibuktikan, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir dari panggilan penyidik.

Selain itu, Abdul menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurut aturan tersebut, penangkapan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, seperti adanya risiko melarikan diri, tidak kooperatif, atau menghambat proses penyidikan.

Abdul menegaskan bahwa sejak laporan terhadap Roy Suryo diajukan pada 30 April 2025, kliennya disebut selalu memenuhi proses hukum yang berjalan.

"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," kata Abdul.

Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tim penyidik, hingga Jaksa Agung melalui jajaran terkait.

Permohonan praperadilan tersebut pada pokoknya meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru