Polisi Ringkus Dua Pelaku Bom Molotov dan Penganiayaan di Rawa Badak Selatan


 Polisi Ringkus Dua Pelaku Bom Molotov dan Penganiayaan di Rawa Badak Selatan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana memberikan keterangan terkait kasus pelemparan bom molotov. (Polres Metro Jakut)

JAKARTA, ARAHKITA. COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov, penganiayaan, dan penyalahgunaan senjata tajam di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana di Jakarta, Senin (29/6/2026). 

Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan intensif. Pelaku H lebih dulu diamankan di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB.

Tak lama berselang, hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku pertama mengarahkan polisi kepada tersangka MT. Petugas kemudian menangkapnya di wilayah Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya masih terus dilacak guna mengungkap secara tuntas kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, serta sebuah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP terkait perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata tajam.

“Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," ujar Bima.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan berbeda pada periode 22 hingga 26 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, perusakan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Minggu (21/6) saat tersangka H bertemu mantan istrinya berinisial AB untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keesokan harinya, Senin (22/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, mediasi kembali dilakukan dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai penengah. Namun suasana kembali memanas hingga H diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap AB.

Konflik tidak berhenti di situ. Saat korban meninggalkan lokasi, tersangka diduga kembali mengejar dan menyerang korban menggunakan batu. Aksi tersebut baru berhenti setelah petugas Linmas turun tangan melerai.

Beberapa jam kemudian, situasi berkembang menjadi lebih serius. Sekitar pukul 06.00 WIB, H bersama MT dan D diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H. Mereka kemudian merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit.

Sekitar pukul 09.00 WIB, ketiganya mendatangi lokasi target di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja. Saat berusaha mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru meleset dan mengenai seorang perempuan berinisial RD serta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Insiden tersebut membuat warga sekitar panik. Setelah aksinya diketahui, para pelaku langsung melarikan diri karena dikejar warga yang berada di lokasi kejadian.

Polisi kini masih memburu tersangka D dan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. Sementara dua pelaku yang telah ditangkap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru