Loading
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Menurut Pigai, dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pigai mengungkapkan Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi pertama yang turun langsung memantau perkembangan kasus melalui Kantor Wilayah Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak korban terpenuhi.
Menurutnya, dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menimbulkan luka bagi keluarga serta rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan. Oleh sebab itu, seluruh aturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Pigai menilai perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan negara. Perlindungan tersebut harus dijalankan secara terpadu melalui berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut. Menurut Pigai, ukuran keadilan tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pihak lain, melainkan harus mempertimbangkan pengalaman serta penderitaan yang dialami korban dan keluarganya.
Pemerintah, lanjut dia, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Upaya tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan secara optimal.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di wilayah Bandung Raya. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi maupun waktu penangkapan tersebut.
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan itu disebutkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Informasi tersebut kemudian membuka jalan bagi pengungkapan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.