Nadiem Makarim
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan langsung menyatakan banding pada Kamis (2/7/2026).
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta.
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 MiliarMenurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Meski menempuh upaya hukum lanjutan, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Ia menegaskan langkah hukum itu diambil sebagai upaya memperjuangkan kebenaran sekaligus membela diri atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.