Loading
Gedung KPK (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kasus ini turut menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat kementerian, dapat dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia meminta publik untuk menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan. Saat ini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana dan mekanisme pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.
KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi.
Baca juga:
Menhut Ungkap Modus Korporasi Gunakan Nama Rakyat dalam Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, KPK juga menyoroti pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terjadi pada 2 Juni 2026 di Jakarta. Informasi tersebut diperoleh penyidik dari sejumlah keterangan pihak terkait dan data awal penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan dan lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri dari pihak swasta, aparatur sipil negara Pemkab Kuantan Singingi, serta istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.