Loading
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026) Antara
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Jakarta. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Tiga tersangka tersebut yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT MIC berinisial ARD.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT.
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kasus tersebut, dua tersangka yakni Zulkarnain dan ARD diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Bupati Suhardiman diduga sebagai penerima.
Secara hukum, Zulkarnain dan ARD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto KUHP baru, sementara Suhardiman dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan status hukum tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dibagi dalam periode berbeda, yakni ARD mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026, sementara SA dan ZKN mulai 1 hingga 21 Juli 2026.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan OTT pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan total 10 orang dari Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga sempat meminta Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian memenuhi panggilan dan dijemput petugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Selain dugaan suap jabatan, penyidik KPK turut menyita satu unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai bagian dari transaksi suap dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini.