Loading
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
DEPOK, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menelaah prosedur persidangan dalam perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul sorotan terhadap jalannya sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026), ketika majelis hakim langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa meminta tanggapan terdakwa atas putusan yang dijatuhkan.
"Silakan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Yusril menjelaskan, dalam praktik persidangan pidana, majelis hakim umumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir.
Namun, apabila prosedur tersebut tidak dilakukan, menurut dia, penilaiannya menjadi kewenangan lembaga yang mengawasi perilaku hakim.
"Kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, kami persilakan kepada pihak yang berwenang untuk mempelajari masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah membacakan putusan.
Menurut Firman, terdakwa tetap memiliki hak untuk menentukan sikap dalam tenggat waktu yang telah diatur undang-undang.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman.
Ia menambahkan, terdakwa tetap dapat menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, ataupun menggunakan hak pikir-pikir selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya disebut berasal dari investasi Google.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun akibat pengadaan perangkat Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Majelis menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.