Hakim Ungkap Alasan Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim


 Hakim Ungkap Alasan Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim TTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkap sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP Nasional.

“Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional,” ujar Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis menilai terdapat sejumlah faktor yang memperberat hukuman terhadap Nadiem. Salah satunya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, status Nadiem sebagai seorang menteri juga menjadi pertimbangan karena dinilai seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Hakim juga menyebut tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dampaknya dinilai meluas terhadap pelaksanaan program pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Tak hanya itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan turut menjadi faktor pemberat.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Di sisi lain, majelis juga mencatat sejumlah hal yang meringankan hukuman. Nadiem diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak yang dinilai memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun. Dalam perkara ini, Nadiem juga dinyatakan melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu divonis, sementara satu terdakwa lainnya masih berstatus buron.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru