Yusril Ingatkan Aparat Hukum Hati-Hati Tangkap Tersangka Usai Vonis Bebas Delpedro


 Yusril Ingatkan Aparat Hukum Hati-Hati Tangkap Tersangka Usai Vonis Bebas Delpedro Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, hingga penuntutan terhadap seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai respons atas vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah rekannya.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Yusril, aparat penegak hukum sebaiknya tidak tergesa-gesa melakukan penangkapan atau penahanan jika alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat. Ia menegaskan proses hukum harus dijalankan secara profesional agar tidak merugikan pihak yang diperiksa.

Ia juga mengingatkan bahwa jika seseorang yang telah ditangkap atau ditahan akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta memberikan kompensasi.

“Jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara wajib merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami selama proses hukum,” ujar Yusril.

Pelajaran dari Kasus Delpedro

Yusril menilai kasus yang menjerat Delpedro dan rekan-rekannya bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyebut reformasi hukum melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi pijakan agar proses hukum berjalan lebih adil dan transparan.

Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, dan membawa seseorang ke pengadilan. Namun kewenangan itu hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kuat dan didukung alat bukti yang memadai.

“Sebaliknya, tersangka dan terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum dan membela diri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengungkapkan sempat memberikan pesan kepada Delpedro ketika proses hukum berjalan agar tetap menghadapi perkara secara terbuka dan tidak mengeluh.

“Kepada Delpedro saya sempat mengatakan agar tidak merengek ketika ditangkap atau ditahan. Sebagai aktivis harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman, baik dalam pemeriksaan maupun di pengadilan,” katanya.

Ia menilai Delpedro telah menjalani proses tersebut dengan baik hingga akhirnya pengadilan memutuskan vonis bebas.

Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Bersalah

Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Keempatnya sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Gedung DPR RI dan depan Polda Metro Jaya.

Namun dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Majelis hakim akhirnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak mereka, termasuk nama baik, kedudukan, dan martabat.

Sebelumnya, keempat terdakwa sempat dituntut hukuman dua tahun penjara karena dianggap menyebarkan konten di media sosial yang diduga menghasut pelajar untuk ikut aksi demonstrasi pada 24–29 Agustus 2025.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru