Petugas kepolisi saat meminta keterangan tersangka di Polres Serang, Banten. (ANTARA/HO-Polres Serang)
SERANG, ARAHKITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggagalkan peredaran narkotika sintetis dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NS (31) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan bermula dari temuan sebuah paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa pengiriman di wilayah Serang. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu botol cairan spray yang diduga mengandung narkotika sintetis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas," kata Andri di Serang, Kamis (2/7/2026).
Berbekal identitas pengirim, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka akhirnya diamankan di kediamannya pada Senin (29/6/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kamar kos milik tersangka, polisi menemukan ratusan barang bukti berupa narkotika sintetis siap edar.
Andri mengungkapkan, petugas menyita 84 botol kecil dan 80 botol besar berisi cairan sintetis, serta 28 bungkus bibit narkotika sintetis.
"Petugas menemukan 84 botol kecil dan 80 botol besar berisi cairan sintetis, serta 28 bungkus bibit narkotika sintetis. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai hampir Rp1 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan barang haram tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Satu botol kecil cairan sintetis dipasarkan seharga sekitar Rp1,5 juta, sedangkan botol ukuran besar dijual hingga Rp3 juta. Adapun bibit narkotika sintetis dibanderol sekitar Rp20 juta per bungkus.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Polisi kini masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Identitas pemilik akun Instagram tersebut sudah kami kantongi. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini," tegas Bondan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika sintetis yang lebih luas.