Diduga Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, Dua WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi


 Diduga Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, Dua WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Ilustrasi - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang dokter gigi WNA asal Vietnam yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jaksel.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dugaan praktik kedokteran ilegal yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam di Jakarta Selatan akhirnya berujung deportasi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Menariknya, salah satu pelaku sempat melarikan diri saat pemeriksaan sebelum akhirnya berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak meninggalkan Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua WNA Vietnam berinisial THT dan NNQVT yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengatakan THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT menyusul pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.

Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan THT. Namun, NNQVT berhasil melarikan diri ketika proses pemeriksaan sedang dilakukan.

Untuk mempersempit ruang geraknya, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ditangkap saat Hendak Keluar Indonesia

Beberapa waktu kemudian, sistem SOI mendeteksi keberadaan NNQVT saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Imigrasi di bandara segera mengamankan yang bersangkutan setelah menerima notifikasi dari sistem tersebut. Selanjutnya, NNQVT diserahkan kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dikutip Antara.

Diduga Langgar Aturan Izin Tinggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Menurut pihak imigrasi, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru