Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api, Beraksi di Jakarta hingga Tangerang


 Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api, Beraksi di Jakarta hingga Tangerang Kepolisian menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) menggunakan senjata api yang beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-Polsek Pesanggrahan.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta Selatan membuahkan hasil. Seorang residivis berinisial T (38) yang diduga kerap beraksi dengan membawa senjata api berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus yang melibatkan tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan.

Pelaku bahkan disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan di Lampung Timur sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita senjata api rakitan beserta amunisi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan tim gabungan dibentuk untuk mengungkap sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, termasuk di kawasan Pesanggrahan.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku berinisial AR pada Sabtu (18/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hasil pemeriksaan terhadap AR kemudian mengarahkan penyidik kepada pelaku lain, yakni T, yang akhirnya berhasil ditangkap di Lampung Timur.

Saat proses penangkapan, T disebut berusaha melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas sesuai prosedur. Selain dua pelaku yang telah diamankan, penyidik juga masih memburu satu orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, T bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap pada 2024. Setelah menjalani proses hukum dan bebas, pelaku diduga kembali mengulangi aksi kejahatan yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter. Senjata itu diduga digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban ketika pelaku menjalankan aksinya di wilayah Jakarta maupun Tangerang dikutip Antara.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera membuat laporan resmi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Langkah tersebut diperlukan untuk memudahkan proses identifikasi sekaligus pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru