Selasa, 22 September 2026

Kejagung Sita Dokumen Saat Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Diduga terkait Kasus TPPU


 Kejagung Sita Dokumen Saat Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Diduga terkait Kasus TPPU Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dokumen yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa (4/8), lima saksi dari kalangan swasta telah dimintai keterangan. Sementara pada Rabu (5/8/2026), penyidik kembali memeriksa tujuh saksi yang sebagian besar berasal dari pihak swasta dan beberapa perusahaan.

Penggeledahan Berlanjut ke Kantor dan Perusahaan

Rangkaian penyidikan ini sebelumnya juga menyasar Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/8).

Selain itu, penyidik menggeledah empat perusahaan yang disebut berkaitan dengan Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang tengah diusut.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri dikutip Antara.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru