Minggu, 20 September 2026

Kejagung Ungkap Empat Perusahaan yang Digeledah Tim 9 Milik Don Ritto


 Kejagung Ungkap Empat Perusahaan yang Digeledah Tim 9 Milik Don Ritto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang digeledah penyidik Tim 9 pada Senin (3/8/2026) merupakan perusahaan milik Don Ritto (DR), seorang pihak swasta yang kini terseret dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kepemilikan empat perusahaan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

"(Milik) DR," ujar Anang singkat.

Empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Penggeledahan Berlangsung di Enam Lokasi

Selain menggeledah empat perusahaan tersebut, penyidik juga mendatangi dua lokasi lainnya, yakni kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat orang saksi berinisial T, ER, DH, dan HH, yang seluruhnya berasal dari unsur swasta.

Anang menjelaskan, hingga Selasa (4/8/2026), tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lokasi-lokasi yang sedang diperiksa demi kepentingan penyidikan.

Penyidikan Kasus Dugaan TPPU

Serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tiga Perkara Lain Juga Diusut

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru