Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pada Senin (3/8/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor milik pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
"Saat ini, tim penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sejumlah Lokasi Ikut Digeledah
Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah kantor perusahaan yang berada di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH, yang seluruhnya berasal dari unsur swasta.
Menurut Anang, rangkaian tindakan tersebut bertujuan memperoleh alat bukti tambahan, memperjelas alur perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang dikutip Antara.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Tersangka dalam Kasus TPPU
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.